0
Home  ›  My Story

Proses Menjadi Warga Surabaya



Yey...!
Setelah tiga tahun lebih menjadi warga ilegal, akhirnya punya KTP lagi! Tetapi kali ini tidak lagi sebagai warga Lampung. Tetapi warga Surabaya. Aih... warga Kota Pahlawan.

Menjadi warga Surabaya ini bukan mimpi saya. Pun, sama sekali tidak ada rencana untuk itu. Tetapi garis ketentuan Allah memang terkadang tidak pernah kita duga. Sehingga ketetapan-Nyalah yang pasti akan terjadi. Pilihan saya adalah, demi anak-anak,  ketaatan kepada suami dan negara. Haish… nulis apa sih? Mau jadi warga yang baik gitu. Hihi…

Sebagai warga Indonesia, KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan identitas yang sah yang harus dimiliki oleh semua masyarakat yang usianya sudah tujuh belas tahun ke atas. Tidak terkecuali saya dan suami. Sayangnya, terhitung sejak pertengahan 2015 lalu kami berdua telah dicoret dari kependudukan daerah masing-masing. Sehingga kami tidak lagi memiliki KTP. Semua ini disebabkan keteledoran kami sendiri yang menunda-nunda mengurusnya.



Ceritanya, saat itu kami masih tinggal di Jakarta Timur, dan baru menikah di awal tahun 2015. Rencana, kami akan pindah kependudukan. Suami dari Surabaya, dan saya dari Lampung. Sekitar bulan Juni 2015 kependudukan kami dari daerah pun telah dicabut karena memang kami mengajukan surat pindah dari masing-masing daerah. Dan mendapat surat pengantar untuk mengurus KTP baru di Jakarta. Sayangnya belum sempat kami mengurus perpindahan di Jakarta Timur, kami sudah harus pindah lagi ke Cikarang. Kesibukan di Cikarang membuat kami jarang ke Jakarta kecuali jika ada acara saja. Dan setiap kali ke Jakarta, kami tidak mampir untuk mengurus KTP sekalian. Emang dasar, kayak gak niat ini mah.

Akhirnya kami pun menjadi warga ilegal.

Sekitar tiga tahun di Cikarang, kami memutuskan untuk pulang ke Lampung. Empat bulan kami di Lampung. Ada niat untuk saya kembali ke Lampung dan suami mengurus perpindahan ke sana. Sayangnya, belum sempat kami mengurus semuanya, kami berangkat ke Surabaya. Niatnya sih Cuma menghadiri acara pernikahannya adik suami. Tetapi entahlah, kami seperti bingung, antara kembali ke Lampung, Jakarta atau tetap di Surabaya.

MEMUTUSKAN KEMBALI KE SURABAYA

Sebulanan di Surabaya, berkali-kali kami diskusi, mau kemana langkah selanjutnya. Akhirnya Atas saran keluarga besarnya, suami kembali mengurus kependudukan di Surabaya. Semua demi anak-anak agar bisa segera memiliki akta lahir. Urusannya pun menjadi sedikit ribet dan panjang. Suami harus kembali ke Jakarta untuk membatalkan perpindahan yang belum sempat diurus di sana. Meminta pernyataan dispenduk Jakarta Timur bahwa dia belum jadi mengurus surat perpindahan. Harus bolak-balik ke RT RW setempat, kelurahan, kecamatan, dan dispenduk Surabaya. Perjalanan yang melelahkan.

Mengantri di Kecamatan

Sekitar satu setengah bulan, KTP suami pun jadi. Yes, beliau kembali diterima sebagai warga Surabaya. Tinggal saya seorang yang masih menjadi warga ilegal. Hihi...

MENGUMPULKAN SYARAT-SYARAT

Demi mendapatkan identitas anak, dan juga hendak mengurus BPJS calon bayi kedua yang kini telah memasuki usia kandungan 8 bulan, maka saya pun segera meminta bantuan keluarga di Lampung untuk mengurus ulang surat-surat perpindahan saya.

YANG DIPERLUKAN:

Untuk menjadi warga Surabaya, saya harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Surat Pindah dari Lampung.
2. KTP Asli
3. Beberapa lembar photo aktivitas. Ini diperlukan ketika kita mendaftar sebagai wanita non karir. Alias ibu rumah tangga. Jadi photo aktivitas di sekitar rumah untuk membuktikan bahwa kita benar-benar ada tempat tinggal, dan tidak bakal menjadi gembel yang menyusahkan pemerintah di Surabaya. *Dah mirip di Hong Kong aja syaratnya yak...

Photo yang diperlukan adalah:
1. Sedang bekerja di dalam rumah. Entah menyapu, memasak, atau mengurus pakaan.
2. Photo aktivitas dengan rumah tampak samping, rumah tampak depan.

Dan saya harus sabar ketika kasus KTP saya ini lebih rumit dan panjang dibanding dengan pengurusan KTP suami. Karena beberapa kali memiliki KTP, NIK dan nomor KK saya tidak pernah sama. Sehingga Mamak saya di Lampung harus bolak-balik ke tempat Pak Carik untuk melengkapi dan memeriksa data yang benar. Belum lagi pas ke tempat Carik, ternyata Pak Cariknya tidak di tempat. Hufh…

Untuk menunggu surat-surat dari Lampung, kami membutuhkan waktu satu bulanan sendiri.

SURAT-SURAT SURABAYA

Setelah surat pindah dari Lampung saya dapat, saya tinggal mengurus ijin dari aparat setempat. Seperti RT, RW. Surat pernyataan dari mertua sebagai pemilik rumah yang akan saya tinggali. Semua ini cukup suami yang wira-wiri.

Mengantri di kecamatan

Setelah semua itu lengkap, kami tinggal membawanya ke kelurahan, minta surat pengantar untuk dimasukkan ke kecamatan. Alhamdulillah dua minggu kemudian KTP saya pun jadi. Sekaligus perubahan status, dari single menjadi menikah. Dan memiliki KK baru yang berisi saya dan suami.

Saya resmi menjadi warga Surabaya sejak 04 Maret 2019.

Ida Raihan
Surabaya, Senin 07 Maret 2019 (07:37)


47 comments
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS