BLANTERVIO103

Proses Menjadi Warga Surabaya

Proses Menjadi Warga Surabaya
13 March 2019


Yey...!
Setelah tiga tahun lebih menjadi warga ilegal, akhirnya punya KTP lagi! Tetapi kali ini tidak lagi sebagai warga Lampung. Tetapi warga Surabaya. Aih... warga Kota Pahlawan.

Menjadi warga Surabaya ini bukan mimpi saya. Pun, sama sekali tidak ada rencana untuk itu. Tetapi garis ketentuan Allah memang terkadang tidak pernah kita duga. Sehingga ketetapan-Nyalah yang pasti akan terjadi. Pilihan saya adalah, demi anak-anak,  ketaatan kepada suami dan negara. Haish… nulis apa sih? Mau jadi warga yang baik gitu. Hihi…

Sebagai warga Indonesia, KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan identitas yang sah yang harus dimiliki oleh semua masyarakat yang usianya sudah tujuh belas tahun ke atas. Tidak terkecuali saya dan suami. Sayangnya, terhitung sejak pertengahan 2015 lalu kami berdua telah dicoret dari kependudukan daerah masing-masing. Sehingga kami tidak lagi memiliki KTP. Semua ini disebabkan keteledoran kami sendiri yang menunda-nunda mengurusnya.



Ceritanya, saat itu kami masih tinggal di Jakarta Timur, dan baru menikah di awal tahun 2015. Rencana, kami akan pindah kependudukan. Suami dari Surabaya, dan saya dari Lampung. Sekitar bulan Juni 2015 kependudukan kami dari daerah pun telah dicabut karena memang kami mengajukan surat pindah dari masing-masing daerah. Dan mendapat surat pengantar untuk mengurus KTP baru di Jakarta. Sayangnya belum sempat kami mengurus perpindahan di Jakarta Timur, kami sudah harus pindah lagi ke Cikarang. Kesibukan di Cikarang membuat kami jarang ke Jakarta kecuali jika ada acara saja. Dan setiap kali ke Jakarta, kami tidak mampir untuk mengurus KTP sekalian. Emang dasar, kayak gak niat ini mah.

Akhirnya kami pun menjadi warga ilegal.

Sekitar tiga tahun di Cikarang, kami memutuskan untuk pulang ke Lampung. Empat bulan kami di Lampung. Ada niat untuk saya kembali ke Lampung dan suami mengurus perpindahan ke sana. Sayangnya, belum sempat kami mengurus semuanya, kami berangkat ke Surabaya. Niatnya sih Cuma menghadiri acara pernikahannya adik suami. Tetapi entahlah, kami seperti bingung, antara kembali ke Lampung, Jakarta atau tetap di Surabaya.

MEMUTUSKAN KEMBALI KE SURABAYA

Sebulanan di Surabaya, berkali-kali kami diskusi, mau kemana langkah selanjutnya. Akhirnya Atas saran keluarga besarnya, suami kembali mengurus kependudukan di Surabaya. Semua demi anak-anak agar bisa segera memiliki akta lahir. Urusannya pun menjadi sedikit ribet dan panjang. Suami harus kembali ke Jakarta untuk membatalkan perpindahan yang belum sempat diurus di sana. Meminta pernyataan dispenduk Jakarta Timur bahwa dia belum jadi mengurus surat perpindahan. Harus bolak-balik ke RT RW setempat, kelurahan, kecamatan, dan dispenduk Surabaya. Perjalanan yang melelahkan.

Mengantri di Kecamatan

Sekitar satu setengah bulan, KTP suami pun jadi. Yes, beliau kembali diterima sebagai warga Surabaya. Tinggal saya seorang yang masih menjadi warga ilegal. Hihi...

MENGUMPULKAN SYARAT-SYARAT

Demi mendapatkan identitas anak, dan juga hendak mengurus BPJS calon bayi kedua yang kini telah memasuki usia kandungan 8 bulan, maka saya pun segera meminta bantuan keluarga di Lampung untuk mengurus ulang surat-surat perpindahan saya.

YANG DIPERLUKAN:

Untuk menjadi warga Surabaya, saya harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Surat Pindah dari Lampung.
2. KTP Asli
3. Beberapa lembar photo aktivitas. Ini diperlukan ketika kita mendaftar sebagai wanita non karir. Alias ibu rumah tangga. Jadi photo aktivitas di sekitar rumah untuk membuktikan bahwa kita benar-benar ada tempat tinggal, dan tidak bakal menjadi gembel yang menyusahkan pemerintah di Surabaya. *Dah mirip di Hong Kong aja syaratnya yak...

Photo yang diperlukan adalah:
1. Sedang bekerja di dalam rumah. Entah menyapu, memasak, atau mengurus pakaan.
2. Photo aktivitas dengan rumah tampak samping, rumah tampak depan.

Dan saya harus sabar ketika kasus KTP saya ini lebih rumit dan panjang dibanding dengan pengurusan KTP suami. Karena beberapa kali memiliki KTP, NIK dan nomor KK saya tidak pernah sama. Sehingga Mamak saya di Lampung harus bolak-balik ke tempat Pak Carik untuk melengkapi dan memeriksa data yang benar. Belum lagi pas ke tempat Carik, ternyata Pak Cariknya tidak di tempat. Hufh…

Untuk menunggu surat-surat dari Lampung, kami membutuhkan waktu satu bulanan sendiri.

SURAT-SURAT SURABAYA

Setelah surat pindah dari Lampung saya dapat, saya tinggal mengurus ijin dari aparat setempat. Seperti RT, RW. Surat pernyataan dari mertua sebagai pemilik rumah yang akan saya tinggali. Semua ini cukup suami yang wira-wiri.

Mengantri di kecamatan

Setelah semua itu lengkap, kami tinggal membawanya ke kelurahan, minta surat pengantar untuk dimasukkan ke kecamatan. Alhamdulillah dua minggu kemudian KTP saya pun jadi. Sekaligus perubahan status, dari single menjadi menikah. Dan memiliki KK baru yang berisi saya dan suami.

Saya resmi menjadi warga Surabaya sejak 04 Maret 2019.

Ida Raihan
Surabaya, Senin 07 Maret 2019 (07:37)


Share This Article :
Ida Raihan

TAMBAHKAN KOMENTAR

Click here for comments 47 comments:

  1. Selamat jadi warga Surabaya ya mbak, ehehe. Saya pas baru menikah juga sempat berpindah-pindah kota, lalu memutuskan utk memilih karena anak mulai gede, harus memikirkan pendidikan dsb.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Makasih Mak. Iya demi anak memang semua harus dilakukan ya Mak.

      Delete
  2. Eh pakai ada foto aktifitas segala ya. Mungkin karena telat ngurusnya ya Mbak. Saya masih warga lama, belum ada pengh alaman

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya Mbak. Awalnya kami juga gak tau kan. Udah ke kelurahan suruh ngelengkapin dengan photo-photo tersebut. Katanya sih sebagai pernyataan bahwa kita bener-bener punya tempat tinggal.

      Delete
  3. Jadi sekarang sudah menetap jadi warga Surabaya? Lega ding ya udah gak jadi penduduk ilegal lagi hehehe

    ReplyDelete
  4. Selamat mba udah jadi warga Surabaya yang kotanya sekarang sangat bersih, rapih, banyak taman kotanya dan aman.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya udah sempet jalan jalan ke hutan kotanya juga.

      Delete
  5. Selamat ya udah jadi warga Surabaya

    ReplyDelete
  6. senangnyaaa. kalau saya dari pasuruan jadi warga sidoarjo. punya ktp setelah hampir setahun. haha. prosesnya cm sebulan. hanya saja cetak ktp nya yg lama. ambilnya di pusat sidoarjo di dekat alun2 padahal rumah saya di krian, pinggiran

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pas kehabisan blanko kali ya Mbak, jadi KTP lama. Kalo saya kemarin cepet. Suami yabg lama. Sebulan lebih.

      Delete
  7. Waaahhh...ternyata penduduk baru Surabaya yaaa ;)
    Baru tau loh ada syarat pake foto dengan aktivitas di rumah segala gitu. Alhamdulillah ya, sudah selesai permasalahan kependudukannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya Mak. Saya juga baru tau setelah ke kelurahan.

      Delete
  8. Selamat menjadi penduduk Surabaya, Mbak Ida.. semoga makin sukses dengan keluarga tercinta.

    Hulala, saya juga masih menjadi warga ilegal, suami sudah mengajukan surat pindah, ktp dan surat-surat sudah saya setorkan untuk membuat KK dan KTP, tapi belum jadi juga. Entah kapan ini jadinya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo syarat syarat telah terpenuhi harusnya cepet ya Mak.

      Delete
  9. Selamat mbaak.. karena ngurus2 macam gini lelah pastii. Moga betah dan berkah ya di sana mbaa Idaa.
    Pasti lumayan ribet ya mba bolak balik jkt pak suami tapi terbayarkan, sudah jadi ktpnyaaa

    ReplyDelete
  10. Wow, proses untuk buat KTP-nya lumayan rumit dan panjang ya, Mbak. Untungnya Mbak dan suami termasuk orang sabar, yang mau ngurus sana-sini dalam jangka waktu yang lama.

    Dari cerita Mbak Ida, saya ambil hikmahnya, jangan menunda-nunda mengurus pembuatan KTP, deh! Hihihi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Demi anak-anak Mak Say.

      Hahaha... betul itu, jadi panjang urusan.

      Delete
  11. Nggak enak banget ya menjadi warga ilegal, dan sekarang alhamdulillah udah jadi warga Surabaya

    ReplyDelete
  12. Selamat mbak...udah jadi warga Surabaya...Saya baru tahu kalo dierlukan juga foto aktivitas di rumah dan kondisi rumah tampak depan samping, dan belakang

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya euy. Kami juga tahunya begitu sampai di kelurahan.

      Delete
  13. Wahh selamat ya mbak sudah jadi warga Surabaya.. saya tinggal di Jakarta tapi KTP masih Bandung nih.. hhee

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jakarta Bandung mah cepet. Ngurusinnya sehari perjalanan bolak balik kelar. Hihi...

      Delete
  14. Itulah kenapa, aku selalu mengingatkan kepada keluarga terutama pada keponakan pasangan muda agar "serius" mengenai admistrasi kependudukan ini, seperti penulisan nama di akte harus pastikan sama kelak saat mengurus KTP, di ijazah dan di surat-surat berharga lainnya.

    ... karena semuanya berkaitan.

    Jika kurang telaten, harus mengulang kembali.
    Iya kalau masih sama domisili, jika berbeda, bisa merepotkan diri sendiri.

    Setuju, bu-ibuk?

    Gimana, sudah kayak petugas Disdukcapil kah?



    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul Mbak. Kayal saya ribet karena kayak ngasal datanya. Ini juga tanggal dan bulan lahir masih salah.

      Delete
  15. Yeaay selamat datang kembali di Surabaya mba. Semoga kerasan. Apalagi kalo mau bepergian pake bus kan ga usah pake uang lagi toh sekarang, bisa ditukar pake sampah plastik. Surabaya mah kereeen!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo yang datang kembali suami Mbak. Kalo saya kan aslinya warga Lampung.

      Delete
  16. Selamat sudah resmi menjadi warga Surabya ya Mbak..
    Enak waliotanya keren #eh
    Semoga ga lupa lagi kalau ngurus administrasi semacam ini, karena kalau lupa duh..ribet ngurusnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Makasih Mbak Say. Iyaaa gak boleh lupa, apalagi males.

      Delete
  17. Waah jadi anaknya Bu Risma yaa.. selamat ya mba, Surabaya sekarnag makin nyaman dan cantik, pasti bangga jadi warganya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimakasih.

      Banggalah yang asli penduduk sini. Kalo yang pendatang seperti saya, masih ngeraba hati Mbak.

      Delete
  18. Barakallahh selamat Mbak sudah jadi bagian warga Surabaya. Semoga saat jalan2 ke Surabaya bis berjumpa yah mbak.
    Keinget kalau di sini juga ada petugas desa yang pas dibutuhkan nggak ada di tempat jadi lama urusannya hheeee.
    Lumayan cepet jadinya ya mbak
    Di sini bikin KTP kadang sampai beberapa bulan hheee

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kesel kaaan. Kita lagi butuuuh mereka gak ada ugh...

      Iyah cepet pas blanko lagi ada kayaknya.

      Delete
  19. Selamat mbaakk udah jd Arek Suroboyo hehe.
    Enak di Sby gak ribet menurutku urus2. Dulu saya ngurus dokumen pindah dr Sby ke Jkt mayan epet gk berbelit2.
    Saya memutuskan jd warga Jakarta begitu diboyong ke sini haha. Trus pindah Bogor, masih males urus2 domisili. Berharap suatu saat ada kesempatan pindah lagi, msh blm tau ke mana :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya juga masih berharap bisa pindah lagi dari sini Mbak.

      Delete
  20. Kadang kita gak menduga-duga ya bisa tinggal di mana, tiab2 ada aja jalan untuk pindah. Jadi sekarang udah betah di Surabaya mbak? Selamat ya sudah resmi jadi warga Surabaya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo masalah betah, masih dipertanyakan juga oleh hati Mbak.

      Delete
  21. Alhamdulillah. Aku jadi ingat pernah jadi warga SUrabaya tapi KTP Surabaya hanya berlaku bbrapa tahun karena saya pindah ke Jakarta :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Gak enak ya Mbak hidup berpindah-pindah. Capek ngurusin barang.

      Delete
  22. wah baru tahu kalau harus ada foto aktivitas sebagai salah satu syaratnya.

    Saya sudah belasan tahun tinggal di Malang, tapi KTP masih klaten. Males ngurus surat pindahnya hehe...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya Mak. Saya taunya juga setelah di Kelurahan.

      Delete
1897012769711992300